Selasa, 21 Oktober 2014
Hukum
Negeri Indonesia adalah Negara Hukum. Yang artinya setiap tindakan didasarkan atas hukum. Setiap tindakan didasarkan atas kewajiban dan hak. Dalam hukum,kewajibanlah yang diutamakan sebelum hak. Dalam pemikiran masyarakan Indonesia,masih banyak yang tahu Hukum,namun tidak mengerti tentang hukum. Hal yang paling mudah ialah,hukum dalam kekeluargaan. Hukum ialah aturan-aturan atau adat istiadat yang sudah ditentukan dan dikukuh oleh pemerintah. Dalam hal ini,banyak orang yang mengatakan Hukum itu tidak adil,diumpamakan sebagai dua mata pisau,ketika di bawah akan semakin tajam. Ketika di atas
Langganan:
Postingan (Atom)